Menu

Sabtu, 26 November 2016

Pria Jepang Di Penjara 10 Tahun Karena Mengunggah Lagu Anime secara illegal

Seorang Pria Di Jepang Ditangkap Karena Mengunggah Lagu Anime Secara Ilegal Selama 10 Tahun


NOVEMBER 17, 2016 4:00 PM

   
Seorang Pria Di Jepang Ditangkap Karena Mengunggah Lagu Anime Secara Ilegal Selama 10 Tahun
Sepertinya Jepang sudah semakin waspada terhadap hal yang berbau ilegal di negaranya, kemarin seorang pria ditangkap karena mengunggah secara ilegal film Kimi no Na wa di internet dan sekarang ada satu pria yang ditangkap karena mengunggah lagu secara ilegal lewat internet.
Asosiasi Hak Cipta Untuk Penerbit, Komposer dan Penerbit Jepang (JASRAC) mengumumkan pada 10 November 2016 bahwa Divisi Cybercrime Kepolisian Perfektur Miyagi dan Polisi Wakayagi menangkap seorang pria berusia 51 tahun dari Perfektur Saitama atas tuduhan pelanggaran hak cipta. JASRAC sendiri sudah melaporkan pria tersebut pada 28 Oktober.
Menurut kepolisian setempat, pelaku telah mengunggah lebih dari 2000 files (setara dengan tigaterabytes atau 3000 GB) yang berisi musik anime dan video. Pelaku mengunggah files tersebut ke publik tanpa meminta izin dari pemegang hak cipta data tersebut.
Sejak Maret 2010, JASRAC sudah memberikan himbauan untuk menghapus semua data ilegal yang menyangkut hak cipta di situs file sharing. Asosiasi Distribusi Konten Seluruh Dunia (CODA) juga sudah memblokir satu juta video anime ilegal pada tahun 2014 tetapi hanya 60 persen yang berhasil dihapus. Total kerugian dari pengunggahan ilegal manga dan anime ini diperkirakan senilai 290 miliar yen (36,25 triliun rupiah).
Pembajakan lagu anime dan lagu Jepang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat dunia terutama Indonesia yang hanya mengandalkan beberapa situs dan kanal orisinal untuk mendapatkan anime dan musik secara legal karena konten Jepang masih banyak yang di-region lock sehingga sedikit sekali lagu Jepang yang legal di YouTube.
Sumber: Crunchyroll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar